“NAFKAH TDK BENAR IKUTI DAN BACA “ ke-2.

Berita hangat terkait:

“NAFKAH TDK BENAR IKUTI DAN BACA “ ke-2.

Cukup dibaca dan Renungkan.

Manajer PT KAM Diperiksa Terkait Pembantaian Otangutan
Antara – Rab, 23 Nov 2011

Samarinda (ANTARA) - Manajer Kebun PT KAM berinisial P menjalani pemeriksaan di Polres Kutai Kartanegara, Polda Kalimantan Timur, diduga terkait pembantaian puluhan ekor orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus morio) di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, periode 2008-2010.

Informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Kutai Kartanegara, Rabu, menyebutkan P sudah terlihat berada di Markas Polres Kutai Kartanegara sejak Selasa sore dan baru menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim pada Selasa malam.

"Sejak Selasa sore, P terlihat berada di Polres kemudian menjalani pemeriksaan pada Selasa malam," ungkap seorang sumber ANTARA di Polres Kukar.

Manajer Kebun PT KAM itu juga lanjut sumber tadi, kembali terlihat menjalani pemeriksaan di ruang Tipiter Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara pada Rabu siang.

"Tadi siang dia kembali terlihat menjalani pemeriksaan. P yang juga disebut-sebut menyuruh kedua tersangka untuk melakukan pembasmian hama datang ke Polres Kutai Kartanegara dengan mengenakan baju bercorak putih dan hitam," kata sumber tersebut.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Anthonius Wisnu Sutirta yang dikonfirmasi dari Samarinda mengaku belum mengetahui pemeriksaan Manajer Kebun PT KAM tersebut.

"Saya belum tahu terkait pemeriksaan itu. Namun, siapapun yang terkait dengan masalah ini (pembantaian orangutan) pasti akan diperiksa," kata Anthonius Wisnu Sutirta.

Kasus pembantaian orangutan di Desa Puan Cepak mulai terungkap saat polisi berhasil menangkap dua pelaku IM dan Mj pada Sabtu (21/11).

Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Bambang Widaryatmo dalam jumpa pers di Markas Polres Kutai Kartanegara, menyatakan selain menangkap dua pelaku polisi juga menyita dokumen penting diharapkan bisa menguak pihak paling bertanggung jawab terkait pembantaian orangutan Kaltim, yakni berita acara upah pembayaran "pembasmian hama" (primata langka itu) oleh PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM).

"Dua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (21/11). Kedua orang inilah yang diduga melakukan perburuan dan pembantaian terhadap orangutan," ungkap Bambang Widaryatmo.
Berdasarkan pengakuan dua pelakunya, pembantaian orangutan atas perintah lisan dari POA, Manager Kebun PT KAM dan ARU, General Manajer PT KAM, untuk melakukan penangkapan dan pembunuhan orang utan dengan cara melumpuhkan dengan senapan angin kemudian menangkap dengan jerat tali.

Pelaku pembantaian di lapangan mengaku bahwa setelah diikat kemudian menggunakan anjing untuk menggigit orangutan tersebut hingga mati.
"Upah dari tangkapan tersangka untuk monyet Rp200 ribu dan orang utan Rp1 juta yang dibayarkan oleh staf keuangan PT KAM. Kedua tersangka juga mengaku telah membuang lebih 20 ekor monyet/bekantan dan tiga ekor orang utan," kata Bambang Widaryatmo.

Selain menyita dokumen BA (berita acara) pembayaran upah pembasmian hama (orangutan) polisi juga menyita sebuah senapan angin yang digunakan pelaku membunuh orangutan serta beberapa jenis satwa langka dan dilindungi, 85 potong rangka tulang yang diduga orangutan, monyet dan bekantan serta tujuh foto pembantaian orangutan yang dilakukan kedua tersangka..

"Dua orang pelaku pembantaian orangutan itu telah kami amankan dan saat ini sudah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 21 huruf a dan b junto pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Bambang Widaryatmo.
Polisi kata Bambang Widaryatmo masih terus mengembangkan penangkapan kedua pelaku pembantaian tersebut.

"Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah BA pembayaran upah untuk pembasmian hama tersebut termasuk orangutan. Kami juga masih mengejar salah seorang ketua tim pemburu hama yang saat ini diduga sudah kabur meninggalkan Pulau Kalimantan," papar Kapolda.

Bambang Widaryatmo mengatakan belum bisa memastikan kemungkinan keterlibatan pihak manajemen PT KAM termasuk salah satu komisaris perusahaan yang merupakan mantan pejabat Polda Kaltim pensiunan jenderal bintang dua.

"Setelah pensiun wajar saja jika menduduki jabatan di sebuah perusahaan dan saya yakin banyak juga pejabat dari instansi lain yang juga jadi komisaris pada beberapa perusahaan. Saya yakin, mereka itu punya nurani dan tidak mungkin memerintahkan melakukan pembantaian," katanya.

"Tetapi jika memang ada bukti keterlibatan dari pihak manajemen PT KAM, Polda Kaltim tidak akan pandang bulu dan akan memproses siapapun yang melakukan tindak pidana tersebut," ujar Kapolda.



Orangutan Terus Dibantai, Organnya Dijual ke Pasar
Republika – Sel, 22 Nov 2011


JAKARTA -- Pembantaian orang utan di Kalimantan membuat miris tokoh Kalimantan Barat, Akil Mochtar. Menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pembantaian orang utan terjadi karena pembukaan kebun kelapa sawit yang tidak terbendung.
Hampir semua perusahaan yang beroperasi di Kalimantan milik pengusaha Malaysia. Mereka membuka lahan di Kalimantan dengan cara membabat hutan yang selama ini tidak tergarap.

Dengan mempekerjakan penduduk lokal mereka menggelontorkan investasi dalam jumlah cukup banyak. "Ini karena di Serawak atau Sabah lahannya tidak mencukupi. Di Kalimantan juga masih terdapat hutan sangat luas," kata Akil, Selasa (22/11).

Karena hutan menjadi habibat orang utan, konsekuensi pembukaan lahan adalah dengan mengusir orang utan. Karena tidak gampang dan kadang mengganggu perkebunan kelapa sawit, kata Akil, tidak jarang para pekerja diberi upah sampingan untuk membantai orang utan. Jika berhasil mereka mendapat bonus tambahan dan perusahaan diuntungkan sebab tak ada lagi gangguan dari orang utan.

Bahkan, tidak sedikit dari organ orang utan yang memiliki nilai di pasaran dijual oleh mereka. "Ini yang membuat pembantaian orang utan terus berlangsung hingga sekarang," ujar Akil.

Meski banyak dikuasai perusahaan kelapa sawit Malaysia, namun untuk hak pengelolaan hutan masih dikuasai PTPN XIII. Di tangan mereka inilah hutan alami tersisa digantungkan sebab di dalamnya banyak tinggal orang utan yang belum terlibat konflik dengan manusia.


Berita hangat terkait:
“NAFKAH TDK BENAR IKUTI DAN BACA “ ke-3-Habis.

Cukup dibaca dan Renungkan.


WN Malaysia Perintahkan Pembantaian Orang Utan?
Republika – Rab, 23 Nov 2011.


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Dua orang tersangka dalam pembantaian monyet dan orang utan di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kutai Kertanagara, Kalimantan Timur diperintahkan dua orang manajer PT Khaleda Agroprima Malindo. Meski manajer itu berkewarganegaraan Malaysia, Polri merasa belum perlu untuk mencekalnya.
"Sementara ini belum, kan masih saksi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11).

Saud menambahkan penyidik dari Tim Khusus Mabes Polri masih mencari alat bukti yang cukup untuk mempersangkakan dua orang manajer ini yang memerintahkan untuk membunuh monyet dan orang utan. Satwa yang dilindungi ini dianggap PT KAM sebagai hama karena kerap memakan buah sawit di perkebunan milik perusahaan Malaysia ini.

Tim khusus Polri merasa belum perlu untuk mencekalnya karena dua manajer ini tidak akan melarikan diri. Namun kalau ada upaya untuk menghilangkan barang bukti, pihaknya akan mencekal dua orang manajer ini.

Selain itu, pihaknya juga akan mengkonfirmasikan data yang dimiliki salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatakan di Kaltim telah terjadi pembantaian sebanyak seribu ekor orang utan.

"Itu akan jadi bahan masukan penyidik, misalkan ada data seribu ekor orang utan yang dibunuh. Saat ini masih diketahui terjadi di satu daerah saja, di Desa Puan Cepak," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.


Bunuh 1 Orangutan Dibayar Rp 1 Juta, 1 Monyet Rp 200 Ribu.


Oleh Abdul Qodir | TRIBUNnews.com – Sen, 21 Nov 2011


Bunuh 1 Orangutan Dibayar Rp 1 Juta, 1 Monyet Rp 200 Ribu.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menangkap dan menetapkan dua karyawan perusahaan kebun sawit PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), yang berlokasi di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, sebagai tersangka pembantaian puluhan binatangh dilindungi, yakni orangutan dan monyet.


Kedua tersangka, M alias G dan M, yang merupakan karyawan bagian pembasmi hama di perusahaan kebun sawit itu mengaku melakukan pembantaian terhadap binatang yang dilindungi atas perintah atasan perusahaannya bernisial A dan dengan bayaran.
"Upah yang diterima untuk membunuh monyet Rp 200 ribu per ekor dan untuk orangutan Rp 1 juta perekor," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, di kantornya, Jakarta, Senin (21/11/2011).

Kedua pelaku yang ditangkap pada 19 Nopember 2011 lalu itu, mengaku hanya membunuh 20 ekor orangutan dan monyet sejak 2008 hingga 2010. Namun, polisi mencurigai jumlah korban lebih dari itu dan kini tengah ditelusuri di lokasi.

Modus yang digunakan, yakni dengan cara menembak dan menjerat. Jika saat ditembak buruannya tidak mati, maka pelaku mengerahkan sekitar 12 ekor anjing untuk mengejarnya, sehingga diupayakan sasarannya dapat dipastikan mati.
"Teknisnya, bila sudah tertembak dan mati, itu difoto dan dicek, lalu dibayar oleh kasir perusahaan," jelas Saud.

Di antara bukti yang disita polisi, yakni foto sejumlah orangutan dan monyet yang dipotret seusai dibunuh dan beberapa tulang-belulang orangutan dan monyet yang dikubur di areal kebun sawit perusahaan tersebut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 21 ayat a dan b, Juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Sekarang tersangka ditahan di Polres Kutai Kertanegara," jelas Saud.
Kasus ini terungkap setelah tim dari Bareskrim Polri bersama Polres Kukar dan Polda Kaltim turun ke lapangan menyelidiki informasi pembantaian binatang yang dilingi tersebut. Apalagi, kasus tersebut telah menjadi perhatian dunia internasional.

Polri Usut Jenderal Dibalik Pembantaian Orangutan.

Oleh Abdul Qodir | TRIBUNnews.com – Jum, 18 Nov 2011




Bunuh 1 Orangutan Dibayar Rp 1 Juta, 1 Monyet Rp 200 Ribu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri melalui tim Direktorat V Tinda Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim menelusuri dugaan keterlibatan jenderal polisi di balik pembantaian orangutan di areal kebun sawit PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Pengusutan ini dilakukan, karena beredar kabar jika seorang komisaris di perusahaan anak usaha Metro Kajang Holdings Bhd berasal dari Malaysia adalah jenderal polisi. "Katanya begitu. Ini kami dalami, apakah benar ada hal seperti itu. Nanti, kita tunggu hasilnya dulu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2011).

Sejak Kamis (17/11/2011) kemarin, Direktorat V Tipiter Bareskrim telah menerjunkan tim ke lapangan untuk menyelidiki dugaan pembantaian orangutan jenis Morio (Pongo Pygmeus Morio) ke Kukar, Kaltim, untuk mengusut dugaan pembantaian orangutan ini.
Kasus ini mencuat setelah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Prov Kaltim mengantongi sejumlah bukti dokumentasi dugaan pembantaian orangutan. Puluhan orang utan diduga dibantai dan dimutilasi, karena dianggap merusak perkebunan sawit.
Sementara, Pusat Penelitian Hutan Tropis (PPHT) Universitas Mulawarman Samarinda, menemukan tulang-belulang orangutan di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, dan diduga mati tidak wajar.



Tim Polri Tangkap Pembantai Orangutan...Mengaku Bunuh 20 Ekor Sejak 2008
Republika – Sen, 21 Nov 2011


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus sebanyak tujuh orang untuk menyelidiki pembantaian orang utan di Kutai Kartanagara (Kukar), Kalimantan Timur. Tim tersebut telah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pembantaian orang utan itu.

"Dari hasil penelusuran tim khusus bersama Polda Kaltim dan Polres Kukar, pada 19 November 2011 telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku pembunuhan monyet dan orang utan di Kaltim," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).

Saud memaparkan dua orang tersangka pelaku pembantaian monyet dan orang utan yaitu M alias G dan M. Dua orang tersangka ini bekerja sebagai karyawan bagian pembasmian hama di PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM). Orang utan dan monyet dianggap sebagai hama karena kerap memakan buah sawit di kebun milik perusahaan anak usaha Metro Kajang Holdings Bhd asal Malaysia ini.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka telah membantai, membunuh, dan mengubur monyet dan orangutan sejak 2008-2010. Selama tiga tahun, dua orang tersangka ini mengaku telah membunuh lebih dari 20 monyet dan orangutan.
"Mereka mengaku dari 2008-2010, sekitar 20 ekor monyet dan orangutan telah dibunuh," tegasnya.


Tokoh Kalbar: Pembantaian Orang Utan Benar Terjadi
Republika – Sen, 21 Nov 2011



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tokoh Kalimantan Barat, Akil Mochtar, mengakui banyak terjadi pembantaian orang utan di Kalimantan. Hal itu terjadi sebagai konsekuensi dibukanya lahan hutan untuk diganti menjadi perkebunan kelapa sawit. Yang membuatnya jengkel, perusahaan kelapa sawit itu hampir semuanya dimiliki pengusaha Malaysia.

Mereka beroperasi di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur dengan cara membayar penduduk lokal untuk membantai orang utan. “Begitulah cara beroperasinya perusahaan kelapa sawit Malaysia. Memang terjadi dan paling banyak di Kalimantan Timur,” kata Akil di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/11).

Menurut Akil, banyak orang utan yang masih berkeliaran di sekitar perusahaan kelapa sawit milik Malaysia karena habitatnya terdesak. Sayangnya, keadaan itu direspon agresif oleh pemilik kelapa sawit dengan membantai satu per satu orang utan.
Setiap nyawa orang utan dibayar dengan kisaran tertentu. “Inilah yang membuat populasi orang utan di sana berkurang drastis,” ujar Juru Bicara MK tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

" NAMA-NAMA BUDDHIS "

“大悲咒 | Ta Pei Cou (Mahakaruna Dharani) & UM-MANI-PAD-ME-HUM”

“ Fangshen cara membayar Hutang Karma Buruk dengan cepat dan Instan “