Pimpinan KPK, Laode M. Syarif, menjawab pertanyaan wartawan seusai menyelamatkan diri saat terjadi gempa bumi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam, 2 Agustus 2019. TEMPO/Imam Sukamto TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan tuntutan hukuman rendah bagi terdakwa penyiram air keras ke muka Novel Baswedan tak bisa diterima akal sehat. Syarif membandingkan tuntutan hukuman tersebut dengan tuntutan Bahar bin Smith. "Bandingkan dengan Novel yang kehilangan mata permanen," ujar Syarif lewat pesan teks hari ini, Jumat, 12 Juni 2020. "Tidak dapat diterima akal sehat." Jaksa menuntut Bahar dihukum 6 tahun penjara karena penganiayaan. Pada akhirnya majelis hakim menghukum pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, itu 6 tahun penjara. Menurut Syarif, korban yang dianiaya Bahar tidak mengalami luka permanen seperti ...