“ MEROKOK APA TERMASUK MELANGGAR SILA BUDDHIS KE-5 MABUK-MABUKAN? “



DISKUSI DHARMA FACEBOOK.

Diskusi Dharma; Tanya: Bhante, apakah orang yang merokok adalah melanggar sila ke-5 Mabuk2an? Apakah menjual rokok itu sama juga menjual produk yg dilarang Dhamma? Saya sesungguhnya bukan seorang perokok, aktif maupun pasif, tapi bila saudara saya merokok, atau ada yang ingin menjual rokok, bagaimana tindakan bijak yang harus saya lakukan? namaste. Teman2 tlg ks koment yg benar dan berguna, sadhu.


Namo Buddhaya, Kalau seseorang meminum minuman beralkohol, maka orang tsb akan mabuk(kehilangan kesadaran dan pengendalian diri), sehingga banyak melakukan tindakan tidak baik, baik dengan ucapan dan tindakan, maka alkohol termasuk melanggar salah satu sila pancasila. Kalau kita mengisap rokok (bukan ganja, atau bukan rokok dicampur zat narkoba), maka kesadaran kita tidak hilang, pengendalian diri masih terjaga, sehingga dianggap tidak melanggar sila. tetapi akibat dari merokok itu merusak kesehatan diri sendiri dan orang lain. jadi kategorinya termasuk perbuatan yg tak bermanfaat yang harus di hindari.


Kalau terlalu banyak merokok, membuat kita melekat pada rokok(kecanduan), melekat pada sesuatu memperpanjang proses kelahiran kembali(ini nasehat Yang Mulia Bhante Uttamo yg pernah saya baca). kalau ada yang menjual rokok, kalau memungkinkan sebaiknya dihindari menjual barang tsb. Tindakan yang perlu dilakukan cukup sulit, paling hanya bisa menghimbau, itupun kalau si penjual mau menerima, karena di negara kita menjual rokok tidak melanggar hukum positif.


Demikian menurut pendapat saya, yang saya ketahui,Mohon koreksi Dari Bhante bila ada yg kurang tepat. semoga kita berbahagia, sebahagia semua mahluk yang telah berhasil mempraktikkan Dhamma, Sadhu 3x


Teman2 trims atas dedikasi dan komennya yang berguna.


1. Nammo budhaya,Makanan,minuman,apapun sebutanya apabila menimbulkan kecanduan, keterikatan atau kemelekatan itu tidak dibenarkan karena bisa menyebabkan merosotnya kemajuan batin,dalam agama buddha ada mata pencaharian yg benar dan apa yg boleh dan tidak boleh di perjual belikan,masalah tindakan yg benar adalah dapat berfikir bijaksana supaya tidak merugikan kesehatan diri sendiri dan orang lain,nammo budhaya.


2. Menurut sy melanggar sila ke 5 krn menyebabkan ketagihan/kecanduan, jk tdk merokok rongga mulut jd asam atau pahit (kt org yg sdh jd perokok berat), selain itu sgt merugikan kesehatan diri sendiri dan org lain yg disekitarnya yg tdk merokok, saya sgt mendukung gerakan kesehatan anti merokok...padahal sdh ada UU anti merokok tp byk org yg msh belum sadar dan merokok seenaknya dimana saja...pdhal ada ibu dan anak kecil yg tdk merokok...yg terkena asapnya dan tdk sengaja menghisap....sungguh merugikan..org yg ingin hidup sehat.


3. Namo Budhaya...selamat pg bhante..menurutku merokok memang tidak ada salahnya..tp merokok sebenarnya tidak lah baik..karna bisa merusak kesehatan.bukan itu saja.alangkah baikny uang tuk beli rokok itu di amalkan dgn berdana..bukankah lbh mulia bgt..xie"..


Xtian Guo sebaiknya di sediakan ruang khusus untuk merokok, ataupun merokok di ruang terbuka, dimana asap rokok bisa lepas bebeas ke udara terbuka secara langsung. Kalau di dalam ruangan, tetap sebaiknya dilarang merokok, demi komitmen kesehatan bersama


Teman2 trims atas dedikasi dan komennya yang berguna. Karma baik ini kita limpahkan kepada para Guru Dharma, para Leluhur dan Ortu yang masih hidup atau yang sudah meninggal dan semua makhluk yang telah meninggal semoga mereka dapat menerimanya dan ikut berbahagia, sadhu. Sabbe satta bhawantu sukhitatta.
Semoga semua makhluk hidup berbahagia.
Penyusun. Ven. Sudhammacaro.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

" NAMA-NAMA BUDDHIS "

“大悲咒 | Ta Pei Cou (Mahakaruna Dharani) & UM-MANI-PAD-ME-HUM”

“ Fangshen cara membayar Hutang Karma Buruk dengan cepat dan Instan “