Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

TEORI SEBAB-AKIBAT BUKTI TERJADI- Kanada peringatkan 'gelombang kejut' dari penangkapan putri pendiri Huawei Yahoo News dan Agen Berita Yahoo News dan Agen Berita•13 Juni 2020

Gambar
Intelijen Kanada peringatkan 'gelombang kejut' dari penangkapan putri pendiri Huawei-TORONTO (Reuters) - Badan intelijen Kanada memperingatkan bahwa penangkapan putri miliarder pendiri Huawei Ren Zheng akan memicu "gelombang kejut" global dan secara serius mempengaruhi hubungan dengan China, sesaat sebelum penahanannya di Vancouver atas permintaan ekstradisi AS, dokumen pengadilan baru menunjukkan Dirilis pada Jumat, dokumen-dokumen itu menunjukkan keterlibatan Dinas Intelijen Keamanan Kanada (CSIS) dalam penangkapan Meng Wanzhou pada Desember 2018, Meng adalah chief financial officer raksasa teknologi China Huawei Technologies Co Ltd, perusahaan di pusat teknologi nirkabel 5G next generation dan objek sengketa yang sudah berjalan lama dengan administrasi Presiden AS Donald Trump. Laporan CSIS diungkapkan dalam dokumen pengadilan sebagai bagian dari proses ekstradisi Meng. Dalam memo 1 Desember 2018 yang telah dihapus,

Laode M. Syarif Eks Pimpinan KPK Sebut Tuntutan Novel Baswedan Tak Masuk Akal Reporter: M Rosseno Aji Editor: Jobpie Sugiharto Jumat, 12 Juni 2020 12:07 WIB

Gambar
      Pimpinan KPK, Laode M. Syarif, menjawab pertanyaan wartawan seusai menyelamatkan diri saat terjadi gempa bumi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam, 2 Agustus 2019. TEMPO/Imam Sukamto TEMPO.CO, Jakarta  - Mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan tuntutan hukuman rendah bagi terdakwa penyiram air keras ke muka Novel Baswedan  tak bisa diterima akal sehat. Syarif membandingkan tuntutan hukuman tersebut dengan tuntutan Bahar bin Smith. "Bandingkan dengan Novel yang kehilangan mata permanen," ujar Syarif lewat pesan teks hari ini, Jumat, 12 Juni 2020. "Tidak dapat diterima akal sehat." Jaksa menuntut Bahar dihukum 6 tahun penjara karena penganiayaan. Pada akhirnya majelis hakim menghukum pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, itu 6 tahun penjara. Menurut Syarif, korban yang dianiaya Bahar tidak mengalami luka permanen seperti Novel Baswedan

Bambang Widjojanto: Peradilan Kasus Novel Baswedan Mengada-ada Reporter: Egi Adyatama Editor: Amirullah Minggu, 14 Juni 2020 19:48 WIB

Gambar
      Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari TEMPO.CO , Jakarta - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ikut menyambangi rumah penyidik KPK Novel Baswedan , di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ahad, 14 Juni 2020. Ia mengatakan jangan sampai ringannya tuntutan terhadap dua terdakwa penyerangan Novel, yakni Abdul Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, membuat publik terdistraksi dari peradilan Novel yang sejak awal bermasalah. "Yang hilang dalam percakapan seolah-olah sandiwara ini beneran. Kan yang mesti dicari master mind-nya peradilan itu," kata BW, sapaan akrabnya, usai pertemuan dengan Novel. Meski

Haris Azhar meyakini Rahmat dan Ronny sekedar boneka. Azhar Ungkap Dugaan Rekayasa Sidang Kasus Novel Baswedan Reporter: Egi Adyatama Editor: Jobpie Sugiharto Jumat, 12 Juni 2020 10:52 WIB

Gambar
      Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, saat melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Timika, Papua, Relly D. Behuku ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi, 12 Februari 2018. Dewi Nurita/Tempo TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menilai janggal peradilan terhadap dua terdakwa kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan , Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Haris mengatakan tuntutan setahun penjara yang diberikan Jaksa terlalu berbau rekayasa. "Nuasa rekayasa sangat kental. Sebagaimana ciri pengadilan rekayasa, banyak keanehan dalam persidangan," ujar Haris Azhar dalam keterangannya hari ini, Jumat, 12 Juni 2020. Haris Azhar menerangkan kedua terdakwa adalah anggota Polri yang didamping pengacara yang juga polisi. Dia menegaskan bahwa hal itu  menunjukan konflik kepentingan. Dia

TEORI SEBAB-AKIBAT BUKTI TERJADI-Rocky Gerung dan Refly Harun Kunjungi Rumah Novel Baswedan Rumah Novel Baswedan, Sejumlah Tokoh Bentuk 'New KPK' Minggu, 14 Juni 2020 21:15 WIB.

Gambar
Said Didu, Rocky Gerung, BW, sampai Novel Baswedan membentuk New KPK. (Suara.com/Ist) JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Beberapa tokoh bertamu ke rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). Mereka memberikan dukungan untuk Novel yang tengah geram melihat tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum kepada dua penyerangnya. Mereka di antaranya eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu hingga eks Dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung. Kemudian eks Jubir Presiden Abdurrahman Wahid alias Gusdur, Adhie Massardi, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, aktivis ProDEM Adamsyah Wahab dan para tokoh lainnya. Mereka menyebut kelompok ini sebagai NEW KPK alias Kawanan Pencari Keadilan. "Tentunya penyampaian, empati dan dukungan secara moril yang disampaikan. Da