Sssttt….JOKOWI akhirnya bisa TEKUK SBY







Sssttt….JOKOWI akhirnya bisa TEKUK SBY di-Suruh Bikin Dua Perpu Nurut..berarti JOKOWI Menang lagi & TEKUK Kuali MP me-NYERAH Kalah.. Mujizat para Dewa Lindungi Jokowi..Ini Buktinya…


Tolak UU Pilkada, SBY Resmi Terbitkan Dua Perppu

Kamis, 02 Oktober 2014 22:25 wib | Fahmi Firdaus - Okezone


JAKARTA -  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya resmi mengeluarkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal Pilkada langsung. 

Perppu ini dikeluarkan merespons‎ Undang-undang (UU) Pilkada yang disahkan DPR beberapa waktu lalu. 

SBY kembali menegaskan, bahwa dirinya tidak setuju dengan Pilkada melalui DPRD. Dia tetap berpegangan dengan opsi yang dia tawarkan, yaitu Pilkada langsung, dengan sejumlah perbaikan.

"Saya tetap konsisten memilih Pilkada langsung oleh rakyat dengan perbaikan-perbaikan," tegas SBY di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam.

Menurutnya, dua Perppu yang dia tandatangani adalah, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

"Perppu tersebut sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah tidak langsung oleh DPRD," katanya.

Dalam menerbitkan Perppu tersebut, SBY sadar ada risiko, oleh sebab itu dia kembali menerbitkan Perppu yang kedua. 

"Untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat saya juga telah menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, yakni tentang pemerintahan daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah," bebernya.

SBY berharap, kedua Perppu tersebut dapat diterima, dan juga sebagai bentuk perjuangannya dengan rakyat untuk mengembalilan Pilkada langsung.

"Kedua Perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata perjuangan saya bersama rakyat Indonesia tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung," pungkasnya. (put)


Isi Lengkap Dua Perppu yang Diteken SBY

Kamis, 02 Oktober 2014 22:34 wib | Fahmi Firdaus - Okezone


JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Perppu Pilkada).

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, SBY menghendaki agar pelaksanaan Pilkada ke depan lebih baik dari sebelumnya. 

"Karenanya, substansi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 adalah jawaban atas kritik, masukan dan hasil evaluasi yang selama ini banyak disuarakan berbagai pihak”, ujar Denny dalam keterangannya yang diterima Okezone, Kamis (2/10/2014) malam.

SBY sambung Denny menginginkan agar Pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan sejumlah perbaikan. 

Berikut ini isi lengkap Perppu Pilkada tersebut:

1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2)

2. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205)

3. Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d);

4. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e & f, serta ayat (2), dan Pasal 200)

5. Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69)

6. Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75 dan Pasal 76)

7. Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47)

8.Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c)

9. Larangan pelibatan aparat birokrasi yang meyebabkan Pilkada tidak netral (Pasal 70)

10. Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca Pilkada karena  dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71)

11. Pengaturan yang jelas, akuntabel dan tranparan terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada (Bab XX Pasal 136 sd 159)

12. Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69 huruf g, Pasal 195)

13. Pilkada serentak (Pasal 3 ayat (1))

14. Pengaturan ambang batas bagi Parpol atau gabungan Parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41)

15. Penyelesaian sengketa hanya dua tingkat, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157)

16. Larangan pemanfaatan program/kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat (3)

17. Gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat (2).

"Agar regulasinya tidak saling bertentangan, presiden juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perpu Pemda)," papar Denny.

Isi Perppu tersebut berisi dua hal penting yaitu: Pertama, menghapus tugas dan wewenang DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 1). 

"Yang kedua, menghapus tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 2)," tuntas Denny.
(put)

Sumber: Majalah Dolanan Anak2&Media On Line…
Penyelaras: Orang Jadul…    



Komentar

Postingan populer dari blog ini

" NAMA-NAMA BUDDHIS "

“大悲咒 | Ta Pei Cou (Mahakaruna Dharani) & UM-MANI-PAD-ME-HUM”

“ Fangshen cara membayar Hutang Karma Buruk dengan cepat dan Instan “