Laode M. Syarif Eks Pimpinan KPK Sebut Tuntutan Novel Baswedan Tak Masuk Akal Reporter: M Rosseno Aji Editor: Jobpie Sugiharto Jumat, 12 Juni 2020 12:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan tuntutan hukuman rendah bagi terdakwa penyiram air keras ke muka Novel Baswedan tak bisa diterima akal sehat.
Syarif membandingkan tuntutan hukuman tersebut dengan tuntutan Bahar bin Smith.
"Bandingkan dengan Novel yang kehilangan mata permanen," ujar Syarif lewat pesan teks hari ini, Jumat, 12 Juni 2020. "Tidak dapat diterima akal sehat."
Jaksa menuntut Bahar dihukum 6 tahun penjara karena penganiayaan. Pada akhirnya majelis hakim menghukum pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, itu 6 tahun penjara.
Menurut Syarif, korban yang dianiaya Bahar tidak mengalami luka permanen seperti Novel Baswedan.
Dalam sidang kasus Novel Baswedan, jaksa menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau sesuai dengan dakwaan subsider.
Novel Baswedan disiram air keras jenis asam sulfat (H2S04) pada Selasa, 11 April 2017, setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dekat rumahnya.
Akibat penyiraman air keras, penyidik senior KPK tersebut mengalami kerusakan pada matanya.
Syarif membandingkan tuntutan hukuman tersebut dengan tuntutan Bahar bin Smith.
"Bandingkan dengan Novel yang kehilangan mata permanen," ujar Syarif lewat pesan teks hari ini, Jumat, 12 Juni 2020. "Tidak dapat diterima akal sehat."
Jaksa menuntut Bahar dihukum 6 tahun penjara karena penganiayaan. Pada akhirnya majelis hakim menghukum pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, itu 6 tahun penjara.
Menurut Syarif, korban yang dianiaya Bahar tidak mengalami luka permanen seperti Novel Baswedan.
Dalam sidang kasus Novel Baswedan, jaksa menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau sesuai dengan dakwaan subsider.
Novel Baswedan disiram air keras jenis asam sulfat (H2S04) pada Selasa, 11 April 2017, setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dekat rumahnya.
Akibat penyiraman air keras, penyidik senior KPK tersebut mengalami kerusakan pada matanya.
Komentar