Huuu...JAGO NGIBUL blm 1 th sdh sering NGIBUL Rakyat tdk bisa PERCAYA... Korban Lumpur LAPINDO dia bilang di-bayar Lunas 26 Juli, saat ini sdh 6 Agustus blm di-Bayar, dia bilang: Reshuffle setelah LEBARAN, saat ini sdh LEWAT 3 Minggu... Kl di-KRITIK, MARAH, lalu Keluarkan PASAL PENGHINAAN.. Haiayaa..Dasar si-MULUT CONGOR ke-DEPAN Canda Jokowi Soal Rumput Ketika Ditanya Reshuffle-DETIKNEWS | Rabu 05 Aug 2015, 21:24 WIB-Sebagai pemegang hak prerogatif, tentunya Presiden Jokowi juga tak ingin kinerja para pembantunya di kabinet terganggu dengan isu reshuffle..
JOKOWI lbh bgs jd Bandar MEBEL jng jd Presiden krn Rakyat jd Sengsara Nilai Uang Rp 13.500, Harga2 naik terus, PHK 1.5 Juta di-Depan Mata, Gara2 Target PAJAK Mahal & ber-LIPAT, dst... Pemimpin hrs Dengar Jeritan Rakyat dg KRITIKAN bukan Pelecehan. Kritikan Jng di-Artikan Hinaan-Caci Maki, Cemoohan. Haiyaa…Dasar BLOON Bin Bego Banget…
Pengamat Hukum “KATOPRAK JAWA”
Soal Pasal Penghinaan Presiden, Bagir Manan: Jadi Figur Publik Harus Siap
Hal itu…-Edward Febriyatri Kusuma – detikNews-Foto: Dok. Detikcom
Jakarta - Ketua
Dewan Pers Bagir Manan menanggapi rencana dihidupkannya lagi pasal penghinaan
presiden di RUU KUHP. Terlepas dari hal setiap orang yang jadi figur
publik harus siap segala risikonya.
"Saya katakan tadi menjadi figur publik harus siap hal itu," ujar Bagir Manan saat diminta tanggapan soal dihidupkannya pasal penghinaan presiden yang dahulu pernah dihilangkan MK. Hal ini diungkapkan Bagir usai diskusi Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat. Selasa (4/8/2015).
Bagir melihat hidupnya pasal itu lantaran adanya kasus pencemaran nama baik terhadap pejabat. Sehingga itu kewenangan DPR. "Saya kira enggak. Karena itu kemarin menyangkut pencemaran pejabat. Tentu ini DPR," paparnya.
Terlepas adanya tambahan pasal soal pelarangan penghinaan terhadap presiden, Bagir mengatakan pers tidak menghina presiden. "Presiden, kita tak apa-apa, karena kita tidak menghina presiden, kenapa kita menghina presiden," katanya.
Rancangan pasal penghinaan presiden tercantum di pasal 263 dan 264 RUU KUHP. Pasal itu di UU KUHP sudah dihapus MK pada tahun 2006. Tidak hanya menghapus pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.
(edo/nal)
"Saya katakan tadi menjadi figur publik harus siap hal itu," ujar Bagir Manan saat diminta tanggapan soal dihidupkannya pasal penghinaan presiden yang dahulu pernah dihilangkan MK. Hal ini diungkapkan Bagir usai diskusi Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat. Selasa (4/8/2015).
Bagir melihat hidupnya pasal itu lantaran adanya kasus pencemaran nama baik terhadap pejabat. Sehingga itu kewenangan DPR. "Saya kira enggak. Karena itu kemarin menyangkut pencemaran pejabat. Tentu ini DPR," paparnya.
Terlepas adanya tambahan pasal soal pelarangan penghinaan terhadap presiden, Bagir mengatakan pers tidak menghina presiden. "Presiden, kita tak apa-apa, karena kita tidak menghina presiden, kenapa kita menghina presiden," katanya.
Rancangan pasal penghinaan presiden tercantum di pasal 263 dan 264 RUU KUHP. Pasal itu di UU KUHP sudah dihapus MK pada tahun 2006. Tidak hanya menghapus pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.
(edo/nal)
Komentar