Hendardi: SIMBOL NEGARA itu cuman GARUDA & BENDERA MERAH-PUTIH, kl Presiden bisa KORUPSI, GARUDA & BENDERA MERAH PUTIH tdk bs KORUPSI. JOKOWI me-LANGGAR Konstitusi krn Pasal Penghinaan itu sdh di-GUGUR-kan MK dulu, kl di-Buka lg MELANGGAR KONSTITUSI..
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarkat mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan menterinya menghapus pasal penghinaan presiden dari revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena hal itu merupakan suatu kemunduran demokrasi. Apa pendapat Anda?
Presiden Jokowi Diminta Keluarkan Pasal Penghinaan Presiden
Menurut Elsam, bagi pejabat publik seperti presiden yang merupakan kepala pemerintahan, kritik merupakan bentuk pengawasan dalam penyelenggaraan...
VOAINDONESIA.COM-VOA Indonesia-5 Agustus pukul 18:48 ·
Presiden
Jokowi Diminta Hapus Pasal Penghinaan Presiden
Menurut Elsam, bagi pejabat publik seperti presiden yang merupakan kepala pemerintahan, kritik merupakan bentuk pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. VOAINDONESIA.COM-VOA Indonesia-5 Agustus pukul 18:48 ·
JAKARTA—Lembaga
Studi dan Advokasi Masyarkat mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan
menterinya menghapus pasal penghinaan presiden dari revisi Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) karena hal itu merupakan suatu kemunduran demokrasi.
Peneliti Elsam Wahyudi Djafar hari Rabu (5/8)
mengatakan bagi pejabat publik seperti presiden yang merupakan kepala
pemerintahan, kritik merupakan bentuk pengawasan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
Revisi terhadap KUHP seharusnya lebih maju
dengan menyelaraskan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dan bukan
malah mundur dengan mengekang kebebasan masyarakat sipil, ujarnya.
Wahyudi mengatakan bahwa apabila pasal
penghinaan terhadap presiden tetap dimasukan, hal tesrebut juga merupakan
pembangkangan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2006 yang telah
membatalkan pasal penghinaan presiden yang ada di KUHP.
Dalam putusannya, MK menilai pasal itu bisa
menghambat upaya komunikasi, perolehan informasi dan berpeluang menghambat hak
atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi sikap.
"Itu kemungkinan besar potensinya adalah
memberangus kritik atau suara lain terhadap pemerintah, terutama presiden.
Kalau kita baca RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), salah
satu agenda terbesar dalam pembaruan hukum pidana kan reformasi KUHP. Reformasi
KUHP yang baru nantinya kita harapkan lebih baik dari sebelumnya bukan malah
makin buruk dari sebelumnya," ujarnya.
Pemerintah telah mengusulkan revisi
Undang-Undang KUHP kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencananya Komisi III
DPR yang membidangi masalah hukum akan membahas revisi KUHP ini dengan
pemerintah dalam waktu dekat.
Dalam rancangan undang-undang tersebut,
pemerintah mengajukan 786 pasal. Pasal tentang penghinaan terhadap presiden
menyatakan bahwa setiap orang yang menghina presiden di muka umum dipidana
penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, setiap orang yang menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh
umum atau memperdengarkan rekaman penghinaan tersebut sehingga terdengar oleh
umum dapat dipidana dengan hukuman yang sama.
Anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu
mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia harus maju dan tidak boleh mundur,
tetapi memang harus ditata. Pemerintah dan DPR harus memilah mana yang
dinamakan mengkritik dan mana yang benar-benar menghina dan harus dibuat
batasan yang jelas, ujarnya.
Dia mengatakan negara memang harus menjaga
martabat seorang kepala negara tetapi jangan sampai revisi KUHP ini menyurutkan
semangat untuk membangun demokrasi.
"Hukum itu tidak boleh terlalu represif
terhadap pendapat-pendapat atau kritik-kritik yang berbeda terhadap siapapun
baik itu terhadap pemerintahan atau siapapun," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla
menilai wajar jika pemerintah berupaya menghidupkan kembali pasal penghinaan
terhadap presiden melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Kalla presiden merupakan kepala negara sehingga harus dihormati.
Komentar