Huahahaha... KPK HUKUM KETOPRAK JAWA-TAJAM ke-BAWAH, TUMPUL ke-ATAS, Simbol Hukum Indon. KPK artinya KENTUT PERIKSA KENTUT. Kasus Bank Century di Suntik Dana 6,7 Trilyun dan 12.5 Trilyunan tdk TUNTAS. Uangnya Kemana? Uang Nasabah tdk Kembali-Korban Kasus Century ada yg Mati Bunuh Diri Akibat Putus Asa, Stroke, Depresi, Gila dll tp KPK Cuci Tangan selalu kerja tdk Tuntas-Kasus Hambalang tdk Tuntas nurut Nazaruddin si Gibas Terima Uang Jutaan Dolar AS tp tdk di Sidik dst… Padahal Ongkos Penegak Hukum Trilyunan saat ini Hasilnya NIHIL…
Johan Budi: DPR Ingin Perlemah KPK! Rabu, 24 Juni 2015 - 01:29 wib-Feri
Agus Setyawan-Jurnalis Okezone.
JAKARTA - DPR akhirnya
memasukan revisi Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang KPK ke dalam prioritas
Prolegnas 2015. Dalam draft revisi UU KPK itu, pasal tentang penuntutan dan
penyadapan menjadi catatan para legislator untuk direvisi.
Pelaksana
Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, rencana revisi tersebut
sudah dikatakan sejak awal hanya akan memperlemah keberadaan lembaga antirasuah
ini dalam memberantas korupsi.
"Kalau
untuk mereduksi penyadapan dan penuntutan itu, justru (DPR) memperlemah, sikap
kami juga sudah disampaikan," tegasnya di Gedung KPK,
Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015) malam.
Menurut Johan,
seharusnya rencana revisi ini di sinkronisasi dengan peraturan lainnya, seperti
KUHAP, KUHP, serta UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bahkan, pihaknya sejak awal belum pernah diajak berbicara tentang rencana
revisi tersebut. "Baru pada RDP dengan Komisi III, pihaknya dimintai
usulan atas revisi UU KPK itu," tandasnya.
Sebelumnya,
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sareh Wiyono mengatakan dalam Rapat
Paripurna bawah Revisi UU tentang KPK masuk dalam prioritas Prolegnas 2015
menggantikan RUU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah.
Setidaknya ada
beberapa pasal krusial yang hendak direvisi para wakil rakyat, salah satunya
adalah terkait penghentian penyidikan, untuk bisa mengeluarkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3).
Kemudian, juga
terkait dengan kewenangan melakukan penuntutan dan penyadapan bagi para terduga
koruptor. Berikut ini pasal yang akan direvisi oleh DPR:
Kewenangan
Penuntutan
Pasal 6
Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
c. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Kewenangan
Penyadapan
Pasal 7
Dalam
melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. Melakukan
penyadapan dan merekam pembicaraan.
Pembekuan
Rekening
Pasal 12
Dalam
melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
g.
Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan
perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi, serta konsesi
yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga
berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi
yang sedang diperiksa.
Perkara Jalan
Terus
Pasal 40
Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian
penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Penyitaan
tanpa Izin Pengadilan
Pasal 47
Atas dasar
dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan
penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri berkaitan dengan tugas
penyidikannya.-(fmi)
Komentar